|
CILACAP, (CIMED) – Pengisian jabatan kosong pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap segera dilakukan. Saat ini masih dalam proses penggodokan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Setidaknya ada beberapa jabatan yang kosong karena ditinggal pensiun atau pindah tugas oleh pejabatnya yang lama. Antara lain jabatan Asisten II (Asisten Ekonomi, Pembangunan Dan Kesejahteraan Rakyat) setelah A. Prileo Triasto pensiun. Kepala Bappeda setelah Sekretaris Bappeda Prasetyo Murbuat yang ditunjuk sebagai PLT Kepala Bappeda pensiun sehingga jabatan kepala dan sekretaris kosong.
Sementara pejabat eselon yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (PLT) Kepala Inspektorat Imam Wahyu Djatmiko dan PLT Kepala Dinas Bina Marga, SDA dan ESDM Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf hingga saat ini juga belum definitif. Disebut-sebut keduanya bakal ditetapkan, praktis dua jabatan sekretaris juga bakal kosong. Jabatan Sekretaris Dinas Ciptakarya, Kebersihan dan Pertamanan juga kosong setelah Mujiono pensiun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Mohammad Muslich kepada CILACAPMEDIA.com, Rabu (2/2/2012) mengatakan Pemkab berupaya untuk segera mengisi jabatan kosong.
“Pemkab tidak ingin membiarkan kekosongan ini terlalu lama, sehingga tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan,” kata Sekda Cilacap.
Ditegaskan, untuk mengisi jabatan ini butuh pemikiran matang. Sehingga, lanjut dia, sekarang ini sedang digodok, dan nantinya diajukan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Karena untuk eselon II harus dengan persetujuan Gubernur.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa terealisir dan sudah terisi jabatan-jabatan kosong itu,” tegasnya.
Selain pengisian jabatan kosong, disebut-sebut dalam waktu dekat juga akan terjasi rotasi dan mutasi jabatan secara besar-besaran, namun hal itu ditampik oleh Sekda. “Kalau ini mengkait tentunya akan dilakukan mutasi, karena kebetulan ada jabatan sekretaris yang kosong yakni Sekretaris Bappeda, DCKTR, Dinas Bina Marga, SDA dan ESDM serta Inpsektorat. Yang jelas untuk mutasi pejabat eselon II Gubernur hanya membatasi maksimal lima.,” pungkasnya.
|