Mei
24
2013
Today
Iklan

Cuaca Cilacap 06-05-2013

Hujan
Suhu : 25-320C
Angin : 5-27km/jam
Cuaca Maritim KLIK Disini

Login

Nama Pengguna Kata sandi
Lupa kata sandi anda? Lupa nama pengguna anda?
Mulai 1 Maret Becak Motor Dilarang Beroperasi Di Cilacap
Oleh Wagino   
Jumat, 01 Pebruari 2013 09:37

CILACAP, (CIMED) - Kendaraan modifikasi becak dengan mesin motor yang jumlahnya mencapai ratusan unit, mulai 1 Maret 2013, dilarang beroperasi di jalan raya di wilayah hukum Polres Cilacap. Hal itu sudah tertuang dalam maklumat Kapolres Cilacap nomor 1 tahun 2013 yang dirilis pada 31 Januari 2013 lalu.
Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan, Jum'at (1/2/2013) menegaskan, larangan Bentor beroperasi didasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48.

Dalam pasal ini diatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yakni setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Antara lain susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukan, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan penempelan ranmor.

"Dari ketentuan jenis tidak disebutkan adanya jenis bentor," jelasnya.

Mendasari ketentuan itu secara fisik meski becak motor sebagai kendaraan bermotor namun dari ketentuan jenis  tidak disebutkan jenis Bentor. Untuk itu demi menghindari gangguan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas Polres melarang Bentor beroperasi di seluruh wilayah Cilacap.

Ditambahkan, untuk dapat beroperasi sebagai sarana transportasi para pemilik dan pengemudi Bentor harus mengembalikan bentuk dan jenis Bentor seperti semula, yakni menjadi motor atau menjadi becak.

Kapolres juga mengimbau kepada para perakit atau bengkel produsen Bentor agar tidak lagi memproduksi memodifikasi dan merakit Bentor. Larangan ini akan resmi berlaku mulai awal bulan Maret 2013 setelah masa sosialisasi selama satu bulan pada Februari ini.



Share on
Facebook! Twitter! Joomla Free PHP
 

Comments 

 
0 #5 BETORingwie 2013-03-05 07:28
Saya sangat setuju dengan akan di adakannya penertiban BENTOR(BECAK MONTOR)terus apa langkah pemerintah setelah di berlakukannya peraturan tersebut buat mereka yang sudah terlanjur merubah motornya jadi BENTOR,atau sebaliknya..mestinya pemerintah khususnya wilayah karisidenan cialcap dan sekitarnya sudah punya solusinya kedepan.agar tidak menimbulkan perselisihan antara si pemilik BENTOR dengan APARAT dan pengguna jalan lain.
Quote
 
 
0 #4 RE: Mulai 1 Maret Becak Motor Dilarang Beroperasi Di Cilacapingwie 2013-03-05 07:23
apa betul itu...sejauh mana Pak Polisi bisa menertibkan adanya BETOR(BECAKMOTO R)
kalau iya siap-siap terjadi peperangan kecil antara polisi dan pengusaha becak motor yang selama ini beroperasi dan terus memproduksi hasil karyanya..yang lebih penting sebetulnya bukan ngga boleh beroperasi tapi pemanfaatan yang benar ,artinya BECTOR itu untun mengangkut barang bukan orang.karena mengingat resiko yang di timbulkan.
Quote
 
 
0 #3 BentorOgit Wardana 2013-02-21 10:08
Wah setuju banget kuwe,..lha nek di ijin aken berarti nambah siji peluang, montor colongan, montor baleng bisa di sulap dadi bentor,...lha nek wis kaya kuwe oktum sing ora duwe wedi dosa mbok malah dadi peluang baru,...soale patokanne oknum biasane karna kencot,..sing penting dadi duwit,...lha nek kaya kuwe repot dunia permontoran di jamin bakal ora aman,...
Quote
 
 
0 #2 Bentorpitt 2013-02-21 10:02
Semua penertiban pasti ada magsud dan tujuannya,..asalkan semua suku cadangnya resmi sebenernya ga masalah,...yang di khawatirkan akan memberi peluang perakitan bentor dari hasil motor curian atau baleng, hal inikan justru akan menjadi peluang baru bagi oknum yang tidak perduli dengan norma aturan, baik norma agama, ataupun norma masyarakat.mereka hanya peduli dengan satu aturan duit, perut,..butuh dll,..jadi kita sebagai masyarakat sudah barag tentu wajib mendukung penertiban bentor.
Quote
 
 
0 #1 okeHAVID 2013-02-20 05:32
SAYA STJU.KRG BECAK MOTOR TDK RAMAH LINGKUNGAN...
Quote
 

Posting komentar anda