| Penerimaan CPNSD Cilacap Membingungkan |
| Jumat, 14 Nopember 2008 13:57 |
|
Saya adalah salah satu dari ribuan pelamar CPNSD, terus terang bingung dengan syarat penerimaan CPNSD Kabupaten Cilacap Formasi 2008. Sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor : 814 /1540/2008 Tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Cilacap Formasi Tahun 2008. Pada Bab III mengenai tata cara pendaftaran dan kelengkapan persyaratan di no 1 abjad c. di sebutkan sebagai berikut : c. 1 (satu) lembar foto copy Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Berkas surat lamaran sudah saya kirimkan, namun hanya mencantumkan Surat Kenal Lahir bukan Akta Kelahiran. Selang beberapa hari berkas surat lamaran saya dikembalikan dengan alasan berkas tidak lengkap. Menurut saya, seharusnya kalau Surat Kenal Lahir tidak memenuhi persyaratan kenapa harus di sebutkan seperti peraturan di atas? Sementara untuk mengurus akte kelahiran butuh waktu yang tidak sebentar sehingga peluang saya untuk mengikuti seleksi CPNSD di Cilacap pupus sudah karena batas waktu penerimaan lamaran sebentar lagi ditutup. Saya tidak mau berburuk sangka dengan panitia pengadaan CPNSD. Akan tetapi, saya usul agar lain kali kalau Surat Kenal Lahir dianggap tidak memenuhi persyaratan seyogyanya jangan dicantumkan sebagai persyaratan, sehingga tidak membuat bingung. Kalau sudah begini pelamar CPNSD banyak yang di rugikan. Saya berharap Surat saya ada tanggapan dari pihak terkait dalam hal ini panitia pengadaan CPNSD di Kantor BKD Kabupaten Cilacap. Atas perhatiannya disampaikan terimakasih Hormat saya,
Adnan Dusun Cibogo RT/RW 005/002 Desa Kalijeruk Kec. Kawunganten, Kab. Cilacap – Jateng 53253 No. Telpon. 081315098147/ 021 – 92972263 |






